Kasus Sabu, Pria 39 Tahun Ditangkap di Hari Pertama Ops Antik Nala 2022

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Bengkulu – Polres Rejang Lebong berhasil melakukan penangkapan tersangka HE (39), pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Penangkapan ini berhasil dilakukan hari pertama Operasi Antik Nala-2022 Polres Rejang Lebong pada Selasa (28/6/22) di Kelurahan Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.

Sebelumnya, pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Rejang Lebong dan sudah menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Nala 2022 berdasarkan LP/A/291/IX/2021/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU Tanggal 02 September 2021 lalu.

Dalam operasi ini, tidak ditemukan barang bukti sabu namun terdapat beberapa handphone yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Kombespol Sudarno S.Sos MH saat dikonfirmasi wartawan.

“Dalam penangkapan tersebut dilakukan pengeledahan tetapi tidak di temukan barang bukti terhadap pelaku, namun kami menemukan barang bukti berupa beberapa handphone,” ungkap Kabid Humas.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan plastik ukuran kecil yang diduga digunakan untuk paket sabu.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. (bks/Tb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *