Kasus Penganiayaan Jurnalis di Subang: 5 Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Editor: Andreas

Satujuang, Subang – Kasus penganiayaan terhadap seorang jurnalis berinisial Hadi Hardian (46) oleh sekelompok pekerja saat meliput kasus perizinan usaha peternakan ayam petelur PT Indah Mulya Mandiri di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe pada Rabu (8/2/25) menjadi sorotan insan Pers.

Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB ini memicu kecaman publik dan menyingkap kerentanan perlindungan wartawan di lapangan.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, Hadi awalnya diterima secara sopan oleh pemilik perusahaan berinisial WH.

Namun, situasi memanas setelah pekerja merasa emosi karena Hadi diduga mengambil dokumentasi foto dan video tanpa izin.

“Padahal korban telah dilarang sebelumnya. Ini memicu cekcok yang berujung kekerasan fisik,” jelas AKP Bagus.

Korban mengalami luka memar di wajah dan punggung akibat pukulan tangan kosong,dan saat ini, Hadi masih menjalani perawatan intensif di RSUD Subang – Berita Selengkapnya: disini

Polisi telah mengamankan 5 tersangka dalam waktu 2 jam pasca-kejadian, kelimanya berinisial AM (21), AW (42), CB (30), MR (27), dan SM (20), dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus ini mengundang reaksi keras dari berbagai organisasi pers dan aktivis hak asasi manusia (HAM).

Mereka menuntut penegakan hukum, sekaligus perlindungan maksimal bagi jurnalis yang menjalankan tugas.

“Ini tamparan bagi kebebasan pers. Negara harus hadir melindungi insan media,” tegas Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *