Kasus Korupsi Replanting Sawit, Kajati : Bakal Ada Tersangka Baru

Editor: Raghmad

Bengkulu – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Heri Jerman menyebutkan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi bantuan tanam ulang sawit (Replanting) untuk kelompok Tani Rindang Jaya di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2020.

Sebelumnya Kejati telah menetapkan empat orang tersangka.

Yaitu AS selaku Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, ED (Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya), SO (Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya), dan PR (Kepala Desa Tanjung Muara) yang masih menjalani persidangan.

“Namun saya sudah perintahkan kepada tim penyidik untuk terus dilakukan pengembangan dan kemungkinan ada penambahan tersangka baru,” ujar Heri, di Kota Bengkulu, Kamis (22/12/22).

Ia menyebutkan bahwa kasus tanam ulang sawit di wilayah Bengkulu akan diselidiki hingga tuntas meskipun telah ada empat tersangka.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan, penyidikan tidak berhenti sampai empat tersangka saja sebab ada kemungkinan sejumlah pihak lainnya yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu menyita uang sebesar Rp13 miliar dari empat tersangka atas kasus dugaan korupsi kegiatan replanting atau tanam ulang sawit di Kabupaten Bengkulu Utara pada 2019-2020.

Berdasarkan hasil audit BPKP menemukan kerugian sebesar Rp9 miliar lebih tersebut berasal dari hasil pemalsuan dokumen yang dilakukan keempat tersangka. (red)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *