Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa, Ustaz Khalid Basalamah, telah mengembalikan sejumlah dana yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan pada Senin (15/9/25).
Meski pengembalian dana dibenarkan, Setyo mengatakan nilai uang yang diserahkan belum dapat dipastikan karena proses verifikasi masih berlangsung.
“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya, seraya memastikan bahwa dana tersebut telah dimasukkan sebagai barang bukti dalam penyidikan perkara kuota haji.
Ustaz Khalid, pemilik agen perjalanan Uhud Tour sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (9/9), sebagai saksi.
Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) menerangkan bahwa awalnya rombongan jemaah yang dipimpinnya hendak berangkat dengan skema furoda.
Namun, menurut Khalid, mereka menerima penawaran pindah ke paket haji khusus dari seorang pengusaha bernama Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata.
Khalid mengaku menerima tawaran tersebut karena diyakinkan bahwa kuota yang ditawarkan merupakan kuota tambahan resmi dari Kemnag, sekitar 20.000 kuota menurut keterangan yang disampaikannya. Sekitar 122 jemaah disebut ikut dalam perpindahan itu.
“Posisi kami adalah korban dari praktik yang dilakukan PT Muhibbah,” kata Khalid, yang menuturkan fasilitas perjalanan yang didapatkan terkesan seperti furoda/VIP, sehingga rombongan merasa telah memperoleh layanan istimewa.
KPK masih melanjutkan pemeriksaan dan verifikasi bukti untuk memastikan aliran dana serta siapa pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kuota haji tersebut. (AHK)











