Brebes – Bola panas laporan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Dindikpora) Kabupaten Brebes semakin membesar.
Hal ini dikarenakan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK – RI) Basri Budi Utomo ikut turut langsung mengawal kasus ini.
Untuk diketahui kasus ini bergulir setelah Murniasih, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Wanasari Kabupaten Brebes melaporkan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2018-2019.
Disinyalir Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Brebes menyalahgunakan dana BOS di lingkungan SMP se-Kabupaten Brebes dalam hal pembelian buku paket referensi SMP.
Terkait kasus tersebut, Basri menyambangi Kejaksaan Negeri Brebes mengklarifikasi perkembangan atau tindaklanjut atas laporan dugaan penyelewengan anggaran pada Dindikpora Kabupaten Brebes yang dianggap prematur.
Basri menyatakan akan mengawal laporan Murniasih terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOS Kemendikbud tahun anggaran 2019 yang melibatkan mantan Kepala Dinas Dindikpora saat itu.
Terkait dengan seseorang inisial PWT yang memberikan pernyataan bahwa laporan dugaan penyalahgunaan anggaran oleh mantan Kadindikpora Brebes premature dibantah oleh Basri.
Basri memastikan hal tersebut tidak benar, karena dirinya sudah klarifikasi langsung ke Kejaksaan Negeri Brebes terkait perkembangan kasusnya.
“Tadi dijelaskan oleh Kejaksaan tidak prematur dan Kejaksaan tidak pernah menyatakan prematur dan masih ditindaklanjuti,” ungkap Basri kepada awak media usai klarifikasi dengan Kejari Brebes, Senin (6/6/22).