Jakarta – Kasus curanmor di Tamansari Jakarta Barat terungkap, Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat berhasil menangkap 3 orang pelaku di 2 kasus dan lokasi berbeda.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda, menjelaskan bahwa dalam kasus pertama, polisi mengamankan 2 pelaku curanmor, yaitu RR (29), yang berperan sebagai pelaku utama (pemetik), dan AA (27), yang bertindak sebagai penadah.
“Pelaku RR melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang bernama Arab (DPO) di Jalan Mangga Besar VII, RT 04/03, Kelurahan Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu, 28 September 2024. Mereka mencuri 1 unit sepeda motor Honda Beat,” ujar Kompol Adhi Wananda saat di konfirmasi, Kamis (17/10/24).
Dari hasil pemeriksaan, di ketahui bahwa sepeda motor hasil curian tersebut dijual oleh RR kepada AA dengan harga Rp1.500.000.
AA kemudian menjualnya kembali kepada orang lain dengan harga Rp2.500.000. “Selain menangkap kedua pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kunci Y, 4 buah anak kunci Y, 2 kunci kontak, dan 3 kunci gembok,” jelas Kompol Adhi.
Sementara itu, dalam kasus curanmor kedua, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial IS alias Anto (28). Anto melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Kebon Jeruk 13, RT 013/05, Kelurahan Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Pelaku IS di tangkap di tempat persembunyiannya di rumah pamannya di Jalan Tangki Lio, Tamansari, pada Senin, 14 Oktober 2024. “Atas perbuatannya, para pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan,” tambah Kompol Adhi. (AHK )






