Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

Hukum

Karena Cemburu, Congyang Aniaya Istri Siri

badge-check


Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di dampingi Kasatreskrim AKBP Donny Lumbantoruan dan Kapolsek Mijen Kompol Kholid saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang. (ft.dok.Humas Polrestabes Semarang). Perbesar

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di dampingi Kasatreskrim AKBP Donny Lumbantoruan dan Kapolsek Mijen Kompol Kholid saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang. (ft.dok.Humas Polrestabes Semarang).

– Gara – gara cemburu, W alias Congyang (40) warga ber – KTP Kabupaten Serang, yang tinggal di Setumbu RT 02 RW 02 Kelurahan Jatibarang, Kecamatan Mijen Kota harus berurusan dengan polisi.

Congyang menganiaya istri sirinya AP (34) warga Dk. Jatibarang Kecamatan Mijen pada 23 Nopember 2021 lalu, karena cemburu dengan teman lelakinya.

Congyang mengajak S alias Jon Tris (27) warga Tlogo, Jatibarang, Mijen, mendatangi kediaman AP lalu memukul dan menendang AP hingga mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bahu sebelah kanan, lutut kaki kiri dan paha kaki kiri,” ungkap Kapolrestabes , Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers di Mapolrestabes , Jumat (7/1/22).

Kapolrestabes menjelaskan, dari hasil pengembangan didapatkan keterangan, perkenalan Congyang dan AP yang mempunyai warung makan di sekitar Kelurahan Jatibarang tejadi pada tahun 2019.

Dari perkenalan tersebut AP dinikah siri oleh W alias Congyang dan menjanjikan akan dinikahi secara resmi di KUA yang tidak terwujud hingga berakhir tahun 2021.

Akhirnya AP pun menjalin kedekatan dengan pria lain, ini yang menyebabkan W alias Congyang merasa cemburu dan menganiaya AP.

“Pasal yang di sangkakan adalah Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1 KUHPidana, tentang tindak pidana secara terangterangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” terang Kombes Pol Irwan Anwar. (had)

Trending di Hukum