Manna – Penerapan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 2022 Tentang kerjasama Publikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan di tunda.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Sumanto saat konferensi pers dengan awak media, Senin (21/2/22).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sumanto mengapresiasi masukan dan kritikan dari insan Pers Bengkulu Selatan dalam pertemuan bersama perwakilan Aliansi Pers Nasional Bengkulu Selatan.

“Dalam peraturan tersebut masih ada kekeliruan dan masih ada yang harus di perbaiki,” aku Sumanto.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan beberapa unsur perwakilan media di Bengkulu Selatan untuk pembahasan revisi Perbup 05 tahun 2022.

Diketahui sebelumnya, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, mengeluarkan Perbup Tentang Kerjasama Publikasi pada 16 Januari 2022 lalu.

Namun, perbup tersebut banyak poin yang dinilai mendiskreditkan profesi wartawan di Bengkulu Selatan, hingga berujung puluhan wartawan menggelar aksi damai.

Sementara itu, Ketua Kordinator aksi Aliansi Pers Nasional Bengkulu Selatan Yon Maryono menyampaikan, Polemik Perbup 05 tahun 2022 ini bisa menjadi bola liar di kalangan insan Pers Bengkulu Selatan.

“Berdasarkan hasil kesepakatan yang di tuangkan dalam berita acara hasil rapat, pemberlakukan Perbup 05 tahun 2022 di tunda alias belum berlaku,” ungkap Yon usai menggelar pertemuan dengan perwakilan Pemkab Bengkulu Selatan

Diakhir Yon mengatakan bahwa akan ada pertemuan lanjutan untuk menindak lanjuti Perbup tersebut. (Adv)