Satujuang.com – Ayu Amelia (22), ibu muda asal Kepahiang Provinsi Bengkulu akhirnya tertangkap di Pangkalpinang.
Ayu Amelia diamankan Buser Polres Kepahiang, Polda Bengkulu yang bekerjasama dengan Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang.
Dirinya ditangkap disebuah rumah kontrakan kawasan Bukit Sari, Kota Pangkalpinang, Kamis (19/8/21) sore.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M Adi Putra membenarkan, pihaknya Tim Naga Polres Pangkalpinang, bersama Buser Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, telah berhasil mengamankan pelaku dugaan arisan bodong.
“Alhamdulillah kami bersama Polres Kepahiang Polda Bengkulu, telah berhasil menangkap wanita yang diduga melakukan penipuan sebesar 1 miliar rupiah yang terjadi di wilayah hukum Polres Kepahiang,” kata Adi Putra, Sabtu (21/8/21).
“Kita berkoordinasi dengan Polres Kepahiang, untuk membackup penangkapan pelaku dan hari ini pelaku sudah kami serahkan ke Polres Kepahiang guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Adi Putra.
Ayu Amelia juga sempat dilaporkan oleh Bayu Purnomo Saputra,S.H., selaku kuasa hukum korban arisan online yang dilakukan ibu muda tersebut.
Bayu melaporkan Amelia ke Polres Rejang Lebong pada Senin (5/7) dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang bermodus arisan Online.
Bayu mengungkapkan rasa syukur atas tertangkapnya pelaku dan merasa bangga dengan kinerja pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan.