Menu

Mode Gelap
‘JAKARTADIL’ Mas Pram-Bang Doel Gelar Bazzar Murah di Kecamatan Cengkareng Jakbar Perbedaan Stroke dan Bell’s Palsy, Gejala dan Penyebab yang Perlu Diketahui Pilihan Makanan Bergizi Ini untuk Cegah Gangguan Mata Kisah Keimanan dan Kekuatan Para Sahabat dalam Surat Al-Fath Ayat 29 Daun Salam: Bermanfaat, Tapi Berisiko bagi Beberapa Orang Hadiah atau Suap? Islam Tegaskan Batas dan Larangannya

Hukum

Kabur, Mama Muda Asal Kepahiang Tertangkap Di Pangkalpinang, BPS Sarankan Restoratif Justice

badge-check


Penangkapan Mama Muda Asal Kepahiang Provinsi Bengkulu. Foto : iNews.id/Haryanto Perbesar

Penangkapan Mama Muda Asal Kepahiang Provinsi Bengkulu. Foto : iNews.id/Haryanto

Satujuang.com – Ayu Amelia (22), ibu muda asal Provinsi akhirnya tertangkap di Pangkalpinang.

Ayu Amelia diamankan Buser Polres , Polda yang bekerjasama dengan Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang.

Dirinya ditangkap disebuah kontrakan kawasan Bukit Sari, Kota Pangkalpinang, Kamis (19/8/21) sore.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M Adi Putra membenarkan, pihaknya Tim Naga Polres Pangkalpinang, bersama Buser Polres , Polda , telah berhasil mengamankan pelaku dugaan arisan bodong.

“Alhamdulillah kami bersama Polres Polda , telah berhasil menangkap wanita yang diduga melakukan penipuan sebesar 1 miliar rupiah yang terjadi di wilayah hukum Polres ,” kata Adi Putra, Sabtu (21/8/21).

“Kita berkoordinasi dengan Polres , untuk membackup penangkapan pelaku dan hari ini pelaku sudah kami serahkan ke Polres guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Adi Putra.

Bayu Purnomo Saputra, S.H., Saat Melaporkan Ayu Amelia di Polres

Ayu Amelia juga sempat dilaporkan oleh Bayu Purnomo Saputra,S.H., selaku kuasa hukum korban arisan online yang dilakukan ibu muda tersebut.

Bayu melaporkan Amelia ke Polres pada Senin (5/7) dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang bermodus arisan Online.

Bayu mengungkapkan rasa syukur atas tertangkapnya pelaku dan merasa bangga dengan kinerja pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan.

Trending di Hukum