Skandal Dugaan Korupsi Dana DAK dan DAU Dinkes Seluma 2025, Seret Nama Wakil Bupati

3 menit baca

Seluma, Satujuang.com – Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Bengkulu, kembali menjadi sorotan publik.

Hal ini menyusul beredarnya video keterangan seorang saksi berinisial NA di akun TikTok FaktaBengkulu.com pada Rabu (14/10/26).

Dalam video berdurasi lebih dari tiga menit tersebut, NA mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Polda Bengkulu, mulai dari dokumen kontrak proyek hingga bukti transaksi transfer dana yang diduga berkaitan dengan pengaturan proyek.

NA menyebutkan bahwa total fee proyek mencapai Rp125 juta. Dari jumlah tersebut, ia membeberkan detail penyerahan dananya kepada penyidik.

“Total Fee proyek sebesar Rp125 juta, yang saya transfer senilai Rp35 juta pada tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara itu, sisa pembayaran saya serahkan secara tunai kepada Sugito (orang kepercayaan WaBup). Seluruh bukti transaksi ini kini telah saya serahkan ke tangan penyidik Polda Bengkulu untuk didalami lebih lanjut,” ujar NA dalam video berdurasi 3 menit lebih tersebut.

Selain itu, NA menuding adanya dugaan pengondisian terhadap tujuh proyek pembangunan dan rehabilitasi puskesmas pembantu (pustu) di Kabupaten Seluma, di mana enam di antaranya merupakan rehabilitasi bangunan dan satu merupakan pembangunan gedung baru.

Ia mengeklaim pemanggilan khusus mendahului jalannya proyek tersebut.

“Saya juga punya bukti terkait lima proyek pustu yang dikondisikan oleh Wakil Bupati Seluma, Karena Sebelumnya Berjalannya proyek ini, saya Dan PPTK dipanggil Wakil Bupati untuk membahas proyek ini. Wakil Bupati Terlibat, dan saya punya bukti yang cukup kuat,” tegas NA.

Adapun daftar tujuh proyek pustu yang disebutkan dalam keterangan NA meliputi:

  • Pustu Capo Ulu, yang disebut dikerjakan oleh CV Brother.
  • Pustu Capo Ilir, dengan penyedia yang tidak disebutkan.
  • Pustu Tanjung Seluai, yang disebut melibatkan CV Alesyah dengan kontraktor Supratman.
  • Pustu Talang Dantuk, yang disebut melibatkan CV Lembah Tanjung Iman dengan kontraktor Supratman.
  • Pustu Purbosari, yang disebut melibatkan CV Hellen dan kontraktor Herlian Yanuardi.
  • Pustu Air Periukan, yang disebut melibatkan CV Mahakarya Konstruksi dengan kontraktor Iswandi.
  • Pustu Mekarjaya, dengan kontraktor yang disebut bernama Ike atau Ika.

Selain pengondisian proyek, NA turut menyinggung dugaan pengaturan fee sebesar 17 persen yang dirinci sebagai berikut: 10 persen untuk pihak yang disebut sebagai “atas”, 5 persen untuk kepala dinas, 1 persen untuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta 1 persen untuk bagian keuangan.

Meski demikian, ia mengeklaim bahwa PPTK dan bagian keuangan tidak pernah meminta komisi tersebut.

NA juga mengaitkan keterangannya dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Pengondisian tujuh proyek pustu yang saya sampaikan di awal tadi juga sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para kontraktor, PPTK, hingga kepala dinas,” ungkap NA.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Bengkulu mengenai perkembangan penyidikan maupun verifikasi atas bukti-bukti yang diklaim telah diserahkan oleh NA.

Konfirmasi dan tanggapan dari Wakil Bupati Seluma, Drs H Gustianto, maupun pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam tuduhan tersebut juga belum diperoleh.

Seluruh tuduhan ini masih memerlukan proses penyidikan dan pembuktian hukum lebih lanjut. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *