Jual Samcodin, Wanita Ini Diamankan Petugas Kepolisian

Editor: Raghmad

Bengkulu Selatan – Perempuan inisial ST alias SA (30) bersama ratusan butir pil samcodin, diamankan Kepolisian Sektor Kota Manna.

Warga asal Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna ini dijemput petugas Kepolisian pada sore hari kemarin Rabu (30/11/22).

Dalam keterangan tertulisnya, Kasi Humas AKP Sarmadi menerangkan bahwa terduga pelaku diamankan saat berada disalah satu rumah kontrakan Jalan Kapten Idri Kota Manna.

Pengungkapan bermula saat Polsek Kota Manna menerima informasi tentang kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas diduga penjualan obat terlarang.

“Mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 strip pil jenis samcodin sebanyak 10 butir dan uang tunai sebesar Rp.391 ribu diduga hasil penjualan samcodin.

Bermasud menghilangkan bukti, saat penggeledahan itu, petugas melihat terduga pelaku sempat membuang sebuah kantong hitam.

Saat diperiksa oleh petugas ditemukan 87 stripe pil jenis samcodin sebanyak 870 butir didalam kantong plastik tersebut.

“Saat ditanya, diakui benar miliknya sehingga langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas. (Red/Tb)

πŸ“² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *