Jessica Wongso Ajukan PK, Sidang Perdana Digelar di PN Jakarta Pusat

Editor: Tim Redaksi

Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Senin (21/10/24).

Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB, seperti yang dikonfirmasi oleh Penjabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.

Pada sidang perdana ini, Jessica Wongso akan menyerahkan berkas permohonan PK asli kepada pengadilan. Jika ada bukti atau novum baru yang diajukan, pihak yang menemukannya akan disumpah.

Selain itu, jaksa juga akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan mereka terhadap permohonan PK tersebut.

Setelah semua dokumen lengkap, berkas akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk disidangkan dan diputus. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya bertindak sebagai perantara dalam proses ini, seperti dijelaskan oleh Zulkifli.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk susunan majelis hakim untuk sidang ini, yang terdiri dari Zulkifli Atjo sebagai ketua, serta Heneng Pujadi dan Dennie Arsan Fatrika sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, Jessica Wongso, melalui kuasa hukumnya Otto, mengajukan permohonan PK atas putusan Mahkamah Agung terkait kasus kopi sianida.

Berkas permohonan PK dengan nomor No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst telah didaftarkan pada 9 Oktober 2024 dan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputuskan.

Otto menegaskan bahwa PK merupakan hak setiap pihak yang merasa tidak bersalah atas putusan yang dijatuhkan.(Red/kompas)

πŸ“² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *