Satujuang.com- Janjikan proyek kepada salah seorang kontraktor, oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu dilaporkan ke Polda.
ASN tersebut dilaporkan kuasa hukum korban dengan dugaan tindak pidana penipuan pada Jumat (18/8).
“Kejadian itu terjadi pada tahun 2013 silam, dan hingga sekarang proyek tidak didapatkan, uang pun tidak dikembalikan,” ungkap Bayu Purnomo Saputra SH selaku pengacara Korban.
Bayu menerangkan, sebelumnya kliennya sudah melakukan langkah persuasif untuk meminta pengembalian yang tersebut kepada terlapor.
Namun, terlapor selalu menghindar, upaya persuasif tersebut sudah dilakukan korban berulang- ulang kali, tapi tidak membuahkan hasil.
“Dalam kasus ini, kami berharap pihak penegak hukum harus bersikap objektif, karena terlapor adalah oknum ASN yang punya jabatan di Instansi Pemerintahan,” imbuhnya.
Diterangkan Bayu, karena ulah oknum ASN tersebut, semua usaha kliennya jadi mangkrak dan terhambat, hingga kebutuhan tidak tercukupi.
Karena modal usaha senilai 225 Juta rupiah tersebut tak kunjung dikembalikan terlapor selama 10 tahun, kliennya sangat berharap mendapatkan keadilan atas kejadian ini.
Pewarta satujuang, sudah mencoba menghubungi terlapor melalui sambungan pesan WhastsApp beberapa hari yang lalu.
Ketika diajukan pertanyaan terkait laporan tersebut, terlapor membalas singkat dan seakan tidak mengetahui.
“Saya cek dulu,” singkatnya, Selasa (5/9).
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada balasan pesan lagi dari terlapor kepada satujuang. (Red)