Narasi tersebut dinilainya keliru, justru PKPU telah sejalan dengan putusan MK. Sebagai langkah konkret, Tim Hukum Romer menyampaikan kontra pendapat secara tertulis ke KPU dan Bawaslu pada hari ini.
“Kami tegaskan pasangan Romer tidak bermasalah secara hukum dan mengimbau kepada seluruh Tim Pemenangan, Relawan, Simpatisan, dan pendukung untuk focus memenangkan Romer pada Pilkada 2024″, katanya.
Dibagian lain, Sudi S Simamarta SH, Tim Hukum Romer lainnya mengatakan jika narasi yang digunakan Tim Hukum Helmi-Mian menyamakan kasus Pilkada ulang di Sumatera Barat, hal ini dinilai tidak tepat.
“Mereka menganologikan Pemilu di Sumatera Barat, kasus Anggota DPD RI diulang karena tidak mengikuti Pemilu, padahal memenuhi syarat. Bayangkan jika ini terjadi di Bengkulu, jika kami menggugat, maka akan terjadi PSU (Pemungutan Suara Ulang)”, pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Helmi-Mian dan Elva-Makrizal Muspani mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dan daerah untuk mengikuti aturan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PPU-XXI/2023 Jo putusan MK Nomor 22/PPU/VII/2009 Jo putusan MK Nomor 67/PPU-XVIII/2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dimana sebagai kepala daerah Gubernur Bengkulu dan Bupati Bengkulu Selatan pada Pilkada 2024 dinilai tak memenuhi syarat dan ketentuan karena dua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
“KPU melalui Peraturan KPU No 8 2024 pasal 19 tentang Pilkada dinilai telah mengangkangi MK. Makanya KPU diminta merevisi PKPU ini dan kepada KPU daerah agar mengindahkan putusan ini. Jika tidak pihaknya akan melaporkan pencalonan ini KPU dan ke DKPP. Mengingat menang juga pasti tidak dilantik. Maka kami mengingatkan pencalonan ini, ikuti aturan yang ada. Kami akan menunggu 10 hari kerja, apabila tak diindahkan akan kami laporkan ke DKPP,” kata dia.