Menu

Mode Gelap
Kopi Bengkulu Semakin Jadi Pusat Perhatian, Pak Sahid Cofee Jadi UMKM Terfavorit Pemkab Blitar Kembalikan Kejayaan Tembakau Dengan Memanfaatkan Anggaran DBHCHT 2024 Tekan Kasus Curanmor, Polsek Tamansari Bagikan 80 Gembok Gratis untuk Warga Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya

Politik

Jangan Mau Tertipu, Tim Hukum Romer: Pencalonan Rohidin Mersyah Sah

badge-check


Tim Hukum Romer Saat Diwawancarai di Kantor KPU Provinsi Bengkulu Perbesar

Tim Hukum Romer Saat Diwawancarai di Kantor KPU Provinsi Bengkulu

Narasi tersebut dinilainya keliru, justru PKPU telah sejalan dengan putusan MK. Sebagai langkah konkret, Tim Hukum Romer menyampaikan kontra pendapat secara tertulis ke dan Bawaslu pada hari ini.

“Kami tegaskan pasangan Romer tidak bermasalah secara hukum dan mengimbau kepada seluruh Tim Pemenangan, Relawan, Simpatisan, dan pendukung untuk focus memenangkan Romer pada 2024″, katanya.

Dibagian lain, Sudi S Simamarta SH, Tim Hukum Romer lainnya mengatakan jika narasi yang digunakan Tim Hukum Helmi-Mian menyamakan kasus ulang di , hal ini dinilai tidak tepat.

“Mereka menganologikan Pemilu di , kasus Anggota DPD RI diulang karena tidak mengikuti Pemilu, padahal memenuhi syarat. Bayangkan jika ini terjadi di , jika kami menggugat, maka akan terjadi PSU (Pemungutan Suara Ulang)”, pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Helmi-Mian dan Elva-Makrizal Muspani mengingatkan Komisi Pemilihan Umum () Provinsi dan daerah untuk mengikuti aturan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PPU-XXI/2023 Jo putusan MK Nomor 22/PPU/VII/2009 Jo putusan MK Nomor 67/PPU-XVIII/2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dimana sebagai kepala daerah Gubernur dan Bupati pada 2024 dinilai tak memenuhi syarat dan ketentuan karena dua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

melalui Peraturan No 8 2024 pasal 19 tentang dinilai telah mengangkangi MK. Makanya diminta merevisi PKPU ini dan kepada daerah agar mengindahkan putusan ini. Jika tidak pihaknya akan melaporkan pencalonan ini dan ke DKPP. Mengingat menang juga pasti tidak dilantik. Maka kami mengingatkan pencalonan ini, ikuti aturan yang ada. Kami akan menunggu 10 hari kerja, apabila tak diindahkan akan kami laporkan ke DKPP,” kata dia.

Trending di Politik