Jaksa Telusuri Aliran Dana Korupsi Tol Bengkulu, Aset Tersangka Mulai Diamankan

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu mulai mengamankan aset-aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Selasa sore (16/12/25), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menyita satu unit rumah dan sebidang tanah milik tersangka Hartanto, yang diketahui berprofesi sebagai advokat.

Aset tersebut berlokasi di Jalan Mahakam, Perumahan Bumi Rafflesia Blok B7 Nomor 12A, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu.

Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Bengkulu.

Tim penyidik juga langsung memasang tanda penyitaan sebagai penanda bahwa aset tersebut berada dalam pengawasan Kejati Bengkulu.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa pengamanan aset ini berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tol yang terjadi pada rentang tahun 2019–2020.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari penelusuran aset yang diduga berasal dari aliran dana tindak pidana korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung,” kata Danang, didampingi Tim Penyidik dan Nixon Lubis.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya aliran dana dari sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) dengan nilai total mencapai sekitar Rp15 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebagian dana diduga mengalir ke tersangka Hartanto.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp4,1 miliar.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni Hazairin Masrie selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Ahadiya Seftiana Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, Hartanto (advokat), serta Ir Toto Suharto dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.

Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berlanjut, termasuk penelusuran aset dan aliran dana lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pembebasan lahan tol tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *