Jaga Ladang Ganja 1,5 Hektare, Petani Rejang Lebong Ditangkap Polisi

Editor: Tim Redaksi

Rejang Lebong– AR (48) petani asal Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang diamankan oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Senin (17/7/23).

“AR ini ketahuan menjaga ladang ganja sebesar 1,5 hektare,” ujar Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan kepada awak media.

Dijelaskan Tonny, ladang ganja tersebut terletak di Desa Dusun Baru Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Kronologis penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa di wilayah Desa Dusun Baru ada warga yang menanam ganja.

“Untuk mendapatkan kebenaran, pihak kepolisian melakukan penelusuran dan menemukan ladang ganja serta seorang penjaga ladang,” imbuh Tonny.

Tonny mengungkapkan, AR dipekerjakan sebagai penjaga ladang dan mendapatkan upah Rp.100 ribu permalamnya.

Ladang ganja tersebut ditemukan tumbuh subur dengan ketinggian di atas 1 meter di antara kebun kopi milik warga sekitar, sehingga tidak terlalu kelihatan.

“Luas ladang sekitar 1,5 hektare dan ketinggian tanaman 1,5 sampai 3 meter. Sedangkan untuk umur tanaman ganja berkisar dari 4 sampai 8 bulan,” terang Tonny.

Tonny menambahkan, untuk pemilik kebun sedang dilakukan pengejaran serta pihaknya akan melakukan pencabutan tanaman ganja dan memusnahkannya.(nt/Oza)

πŸ“² Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *