Bengkulu – Polda Bengkulu melalui Tim Opsnal Subdit Jatanras Reskrimum Polda Bengkulu langsung menindak lanjuti instruksi Kapolri untuk memberantas perjudian di Indonesia khususnya di Bengkulu.
Seorang pemilik konter handphone, SA (26) ditangkap karena kedapatan menjual Chip game online High Domino dikawasan lingkar barat Kota Bengkulu.
Penangkapan diungkap Direskrimum Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH, serta kasubdit Jatanras AKBP Lambe Patabang Birana S.Ik MH, dalam konferensi pers yang digelar hari ini Senin (29/8/22).
Dari tersangka, berhasil disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8,8 juta, buku rekap jual beli chip, selebaran promosi pembelian dan bongkar chip, kalkulator hingga CCTV.
”Tersangka telah kami lakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Bengkulu,” sampai Dir Reskrimum.
Disisi lain, Kabid Humas menegaskan, penjual maupun pembeli chip higgs domino dapat disangkakan pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 25 juta. (Red/Tb)