Arga Makmur – Seorang ibu rumah tangga ( IRT ) berinisial DS ( 36 ) warga Desa Karya Bakti Kabupaten Bengkulu Utara (BU) harus merasakan dinginnya Sel tahanan Polres BU setelah ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudha Setiawan, dalam press conference menyampaikan tersangka DS ditangkap pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 pukul 15.00 Wib.
”Tersangka kami tangkap di Jalan Siti Khadijah RT 008 RW 001 Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.” ungkap Kasat Resnarkoba, Jumat (20/5/22).
Ia menceritakan, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa seorang perempuan di duga membawa, menjual dan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika di wilayah Hukum Polres Bengkulu Utara.
Menerima laporan tersebut anggota Sat Resnarkoba yang di pimpin Kasar Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Siti Khadijah RT 008 RW 001 Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur.
Dari tas pelaku di temukan barang bukti yang di duga narkotika golongan 1 jenis sabu sabu.
”Tas kulit tersangka berisikan 4 Paket sedang Narkotika Jenis Sabu Sabu, serta 1(Satu) buah dompet warna cokelat yang berisikan 17 Paket Kecil Narkotika Golongan 1 Jenis sabu sabu,” jelas Kasat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun kurungan penjara dan paling lama seumur hidup.
”Dari keterangan dalam pemeriksaan terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka ini kurir dan barang yang ada ditangan tersangka merupakan milik salah satu narapidana lapas, dan kami sudah kembangkan,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres. (Tb)