Hukum  

IRT di Arga Makmur Nekat Jadi Kurir Sabu Narapidana Lapas

Avatar Of Arief
Irt Di Arga Makmur Nekat Jadi Kurir Sabu Narapidana Lapas
Sat Narkoba Polres Bengkulu Utara saat konferensi Pers

Arga Makmur – Seorang ibu rumah tangga ( IRT ) berinisial DS ( 36 ) warga Desa Karya Bakti Kabupaten Utara (BU) harus merasakan dinginnya Sel tahanan Polres BU setelah ditangkap karena kedapatan menyimpan jenis .

Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudha Setiawan, dalam press conference menyampaikan tersangka DS ditangkap pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 pukul 15.00 Wib.

”Tersangka kami tangkap di Siti Khadijah RT 008 RW 001 Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Utara.” ungkap Kasat Resnarkoba, Jumat (20/5/22).

Baca Juga :  Sedekah Darah Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi Tandatangani MoU

Ia menceritakan, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa seorang di duga membawa, menjual dan memiliki, menyimpan dan menguasai di wilayah Polres Utara.

Menerima laporan tersebut anggota Sat Resnarkoba yang di pimpin Kasar Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Siti Khadijah RT 008 RW 001 Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur.

Baca Juga :  Curi Sawit Tetangga, Dua Pemuda Petuahi Polisi Saat Problem Solving

Dari tas pelaku di temukan barang bukti yang di duga golongan 1 jenis .

”Tas kulit tersangka berisikan 4 Paket sedang Jenis , serta 1(Satu) dompet warna cokelat yang berisikan 17 Paket Kecil Golongan 1 Jenis ,” jelas Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tentang dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun kurungan penjara dan paling lama seumur hidup.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Uang Cafe, Seorang Kasir Ditangkap

”Dari keterangan dalam pemeriksaan terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka ini kurir dan barang yang ada ditangan tersangka merupakan milik salah satu narapidana lapas, dan kami sudah kembangkan,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres. (Tb)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News