Brebes – Satreskrim Polres Brebes menunjukkan dua pelaku perampokan Alfamart di Jalan Jenderal Soedirman yang terjadi pada Kamis minggu lalu.
“Kedua Pelaku ini bernama Juwari (25) dan Ari Susanto (25),” kata Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda saat Press release, Selasa (7/3/23) siang.
Ia mengungkapkan, bahwa saat aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kedua pelaku tersebut berhasil digagalkan karyawan Alfamart bernama Wahyu (22) dengan melakukan perlawanan.
“Untuk itu kami mengapresiasi tindakan karyawan Alfamart sehingga kedua pelaku berhasil diamankan polisi,” kata Dewa.
Diceritakan, kedua tersangka memiliki tugas masing-masing yakni satu berperan mengawasi lokasi, sementara satu lainnya yang melakukan aksi pencurian.
“Saat ini kami masih melakukan penyidikan dengan mencocokan TKP lainnya yang mengalami kejadian yang sama untuk membuktikan apakah pelaku terlibat atau tidak,” terang I Dewa.
Seperti diketahui sebelumnya, aksi perlawanan seorang karyawan Alfamart yang dikeroyok dua orang perampok sempat viral di media sosial.
“Keduanya di kini dijerat Pasal 365 KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan yang ancaman maksimal hingga 9 tahun penjara,” pungkas I Dewa. (red/ags).











