Tegal– HUT RI Ke-78, sejumlah warga binaan Lapas Kelas IIB Tegal diberikan remisi pada Upacara yang dilaksanakan di Jalan Pancasila.
Pada upacara itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono secara simbolis memberikan Surat Keputusan dari Kemenkumham RI kepada perwakilan warga binaan. Seorang di antaranya langsung dibebaskan.
“Sesaat setelah menjadi Inspektur Upacara, Wali Kota memberikan secara simbolis Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Tegal, Yugo Indra Wicaksi, Kamis (17/8/23).
Keputusan itu diberikan kepada perwakilan warga binaan. Salah seorang di antaranya langsung bebas dan telah kembali kepada keluarganya.
Dari total 252 warga binaan, 174 di antaranya mendapatkan remisi. Sisanya, yang termasuk tahanan atau tidak memenuhi kriteria, tidak mendapat remisi.
“Berdasarkan data remisi tahun 2023, Lapas Kelas IIB Tegal memberikan remisi satu bulan kepada 44 orang, remisi dua bulan kepada 31 orang, remisi tiga bulan kepada 43 orang,” imbuh Yugo.
Lalu remisi empat bulan kepada 41 orang, remisi lima bulan kepada 13 orang, dan remisi enam bulan kepada dua orang.
Selain pemberian SK Remisi, juga dilakukan penyerahan bantuan modal kerja kepada mitra deradikalisasi yang merupakan warga Kota Tegal.(NT/Hera)






