Satujuang- Pasangan bukan muhrim digrebek dalam kamar oleh sang istri di salah satu hotel yang berada di jalan P Natadirja Kota Bengkulu pada Sabtu (21/9/24) dini hari tadi.
Penggerebekan ini sempat menghebohkan suasana hotel, sang istri diketahui melakukan penggrebekan di kamar hotel bersama anggota polisi dari Polda Bengkulu.
Oknum pejabat berinisial RD tersebut diketahui bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) sementara pasangan bukan muhrimnya seorang wanita berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) inisial CY, mereka tertangkap basah terlibat dalam skandal perselingkuhan di kamar hotel.
Menurut kesaksian pegawai hotel, saat digrebek pasangan bukan muhrim itu tak berkutik. Keduanya kemudian langsung dibawa ke Polda Bengkulu menggunakan mobil Fortuner hitam dan Yaris silver, sementara mobil Rush silver milik oknum pejabat BNN masih terparkir di lokasi kejadian.
Setelah tiba di kantor polisi, kasus ini langsung diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Propam Polda Bengkulu.
Laporan resmi dengan nomor LP/B/166/IX/2024/SPKT/Polda Bengkulu menyebutkan bahwa kedua pelaku terancam Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Laporan tersebut masuk pada pukul 03.26 WIB, hanya berselang beberapa jam setelah penggerebekan terjadi.
Menurut informasi yang didapat, kejadian ini bermula dari kecurigaan istri sah pejabat BNNP Bengkulu berinisial M (37), yang tak lagi bisa menahan keraguannya terhadap perilaku suaminya.
Setelah melaporkan kecurigaannya ke polisi, M bersama aparat berhasil menemukan suaminya sedang berada di kamar hotel bersama wanita berinisial CY.