Habis Nyabu, Pria Rejang Lebong Diamankan Polisi

Editor: Raghmad

Rejang Lebong – MH (43) pria Rejang Lebong ditangkap tim macan Suban saat sedang dibawah pengaruh narkoba jenis sabu.

Parahnya, warga Kelurahan Air Putih Lama Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ini baru 3 bulan keluar penjara.

MH ditangkap di bedengan Kelurahan Air Putih Lama, Senin 13 Maret 2023 sekira pukul 14.20 WIB.

”Saat ditangkap tersangka MH masih dalam pengaruh sabu-sabu. Ada barang bukti 1 paket, serta uang Rp500 ribu diduga hasil tersangka menjual sabu-sabu,” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, Selasa (14/3/23).

Kasat Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuter menambahkan, penangkapan MH berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyalahgunaan narkoba.

“MH ini pada tahun 2017Β  lalu berhasil ditangkap Dit Narkoba Polda Bengkulu hanya ditemukan 1 paket kecil narkoba dan telah menjalani hukuman,” ujar Kasatnarkoba

Lanjutnya, namun tersangka merupakan target operasi karena sejak keluar dari lembaga pemasyarakat sudah kembali melakukan transaksi narkoba.

Kasatnarkoba juga menyampaikan, pihaknya juga telah mendapatkan informasi sumber narkotika yang dikuasai pria Rejang Lebong tersebut.

Dari hasil penyidikan sebelum ditangkap, MH telah berhasil menjual 1 paket narkotika.

“Kita sudah mengantongi nama penyuplai barang kepada tersangka ini. Namun informasi dari tersangka ini masih belum jelas, karena masih dibawah pengaruh narkoba,” terangnya.

Pihaknya tetap melakukan pendalaman terhadap informasi sekecil apapun, untuk pemberantasan narkotika diwilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Satnarkoba Polres Rejang Lebong menjerat tersangka MH ini dengan pasal 112 undang undang nomor 35 tahun 2009.

MH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.(red*/nt)

πŸ“² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *