Bengkulu – Tidak ada diskriminasi pelayanan antara pasien BPJS dan Non BPJS yang ditegaskan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen agar seluruh masyarakat Bengkulu mendapatkan jaminan kesehatan yang maksimal,” ujar Gubernur usai Pertemuan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama JKN Provinsi Bengkulu Tahap I Tahun 2023 di ruang rapat Lantai III Pemprov, Selasa (16/5/23).

Saat ini berdasarkan data Universal Health Coverage (UHC), Provinsi Bengkulu mencapai 97,16 persen.
Angka ini berada di atas angka UHC yang ditetapkan di tahun 2022 yakni 95 persen dan tinggal sedikit lagi untuk mencapai target pemerintah pusat yakni 98 persen di tahun 2024.
“Untuk tingkat Provinsi, Provinsi Bengkulu sudah berada di atas standar yakni 97,16 persen. Namun masih ada 2 Kabupaten yang capaiannya di bawah 90 persen, yakni Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara,” imbuh Gurbernur.
Gubernur juga meminta kepada Bupati untuk menganggarkan, karena jika itu tidak dipenuhi, maka akan sulit untuk menerapkan semua warga Bengkulu mendapatkan pelayanan kesehatan.
Untuk diketahui, bahwa ada banyak layanan prioritas yang bisa didapatkan oleh peserta JKN. Jika tidak memiliki kartu BPJS, pasien dapat menggunakan Kartu Keluarga, KTP atau KIS.
“Lalu tidak ada batasan untuk hari rawat, kemudian memastikan ketersediaan obat dengan tidak membebani masyarakat untuk mencari obat yang kosong. Terakhir tidak ada diskriminasi antara pasien peserta BPJS dan pasien non BPJS,” terang Gubernur.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi menuturkan DPRD Provinsi sepakat untuk melanjutkan dan mendukung program ini di masa-masa yang akan datang.
Menurutnya program seperti inilah yang bisa dimaksimalkan untuk masyarakat, yaitu di bidang kesehatan dan pendidikan.
“Ketika itu menjadi bagian daripada kebijakan yang harus diambil oleh DPRD, InsyaAllah sepenuhnya kami dukung Pak Gubernur,” pungkas Edwar Samsi.(nt/adv)
📲 Ingin update berita terbaru dari