Satujuang– Sebanyak 18 pelaku usaha pertambangan di Provinsi Bengkulu menandatangani komitmen bersama untuk membayar pajak usaha tambang.
Mereka sepakat membayar melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung disaksikan langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
“Saya sangat mengapresiasi komitmen ini, sebagai tanggung jawab moral para pelaku usaha tambang di Bengkulu untuk membayar pajak di sana,” ujar Rohidin di Ruang Cempaka I, Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (14/9/23).
Dengan taat membayar pajak di Bengkulu, pelaku usaha pertambangan turut berkontribusi pada pembangunan di Provinsi Bengkulu.
Rapat ini juga mencakup pembicaraan tentang pengelolaan perpajakan di sektor pertambangan Bengkulu.
“Dengan kesepakatan untuk memindahkan NPWP perusahaan ke Bengkulu dan menetapkan kantor perusahaan di sana,” imbuh Rohidin.
Selain itu, rapat membahas reklamasi pasca penambangan, dengan persetujuan untuk menyiapkan dana jaminan reklamasi setelah eksploitasi tambang selesai.
Jaminan reklamasi ini nantinya akan diperuntukkan untuk menjaga lingkungan bekas tambang agar tetap terlindungi.(rls)