Satujuang- Badan Legislasi (Baleg) DPR dijadwalkan menggelar rapat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Rapat tersebut akan dimulai pukul 10.00 WIB dan bertujuan untuk membahas aturan ambang batas baru, Rabu (21/8/24).
Namun, informasi yang diperoleh Tempo menyebutkan bahwa agenda rapat Baleg tidak sekadar untuk mengesahkan putusan MK. Ada kemungkinan bahwa Baleg DPR akan berusaha membatalkan putusan MK tersebut.
Dua skenario yang sedang dipertimbangkan adalah pertama, mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal 20 persen kursi DPRD untuk pengusungan calon; dan kedua, memberlakukan putusan MK tersebut pada Pilkada 2029.
Untuk mengembalikan aturan lama, Baleg DPR berencana mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan merevisi Undang-Undang Pilkada yang berlaku saat ini.
Selain itu, pada pukul 13.00 WIB, Baleg DPR juga akan melanjutkan dengan rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Pilkada, yang diikuti dengan rapat pengambilan keputusan bersama pemerintah dan DPD pada pukul 19.00 WIB.(Red/tempo)