Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Jakarta Syafi Djohan Dorong Pemerintah Perbaiki Infrastruktur Jalan 4 Rumah Kontrakan Terbakar Hebat Akibat Gudang Elpiji Meledak di Tangerang Pre-Order iPhone 16 Mulai Hari Ini, Ini Caranya Debat Pilpres Pertama, Ada Teori Konspirasi Soal Anting Kamala Harris Telegram Disebut ‘Surga Kriminal’, Ini Kata Pendirinya Usai Ditangkap di Prancis Manfaatkan DBHCT, Pemkab Blitar Edukasi Program Tani Aji

SJ News

Gelar Rapat, Baleg DPR Pertimbangkan Ulang Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada

badge-check


					Gedung DPR Perbesar

Gedung DPR

Satujuang- Badan Legislasi (Baleg) DPR dijadwalkan menggelar rapat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Rapat tersebut akan dimulai pukul 10.00 WIB dan bertujuan untuk membahas aturan ambang batas baru, Rabu (21/8/24).

Namun, informasi yang diperoleh Tempo menyebutkan bahwa agenda rapat Baleg tidak sekadar untuk mengesahkan putusan MK. Ada kemungkinan bahwa Baleg DPR akan berusaha membatalkan putusan MK tersebut.

Dua skenario yang sedang dipertimbangkan adalah pertama, mengembalikan aturan ambang batas yang lama, yaitu minimal 20 persen kursi DPRD untuk pengusungan calon; dan kedua, memberlakukan putusan MK tersebut pada 2029.

Untuk mengembalikan aturan lama, Baleg DPR berencana mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan merevisi Undang-Undang yang berlaku saat ini.

Selain itu, pada pukul 13.00 WIB, Baleg DPR juga akan melanjutkan dengan rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU , yang diikuti dengan rapat pengambilan keputusan bersama pemerintah dan DPD pada pukul 19.00 WIB.(Red/tempo)

Facebook Comments Box

Trending di SJ News