Fakta Tersembunyi Kasus PTM dan Mega Mall Perlahan Muncul ke Permukaan, Ada Apa Sebenarnya?

Satujuang, Bengkulu- Sidang pemeriksaan terdakwa kasus PTM dan Mega Mall mengungkap fakta tersembunyi dari sisi berbeda yang selama ini belum muncul ke permukaan.

Pembangunan PTM dan Mega Mall diklaim tidak ada terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru diklaim berhasil dongkrak ekonomi Kota Bengkulu.

Hal ini diungkapkan dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memasuki tahap akhir pembuktian dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, pada Kamis, 12 Februari 2026 lalu.

Para terdakwa, mulai dari mantan pejabat publik hingga pihak swasta dalam skema Joint Operation (JO), menyampaikan keterangan secara bergantian di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, mereka memaparkan kronologi sejarah pembangunan serta pola pengelolaan proyek secara menyeluruh.

Para terdakwa menegaskan, proyek revitalisasi pasar tersebut merupakan solusi penataan kota dan dibiayai sepenuhnya oleh pihak swasta, tanpa menggunakan dana APBD.

Terdakwa mantan wali kota Bengkulu, Ahmad Kanedi menerangkan kondisi objektif Kota Bengkulu sebelum tahun 2004.

Ia menggambarkan situasi pasar tradisional saat itu dalam kondisi semrawut dan kumuh.

“Pada waktu itu kondisi pasar sangat tidak tertata, kumuh, dan perlu penanganan serius,” ujar Ahmad Kanedi mengenang masa itu.

Kanedi menjelaskan, kehadiran PTM dan Mega Mall menjadi langkah strategis untuk merapikan wajah kota sekaligus menyediakan tempat berdagang yang lebih layak bagi masyarakat.

Menurutnya, saat itu pembangunan PTM dan Mega Mall berhasil mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Proyek ini dinilai mampu mendorong aktivitas ekonomi warga.

“Faktanya, setelah beroperasi, aktivitas perdagangan meningkat dan menjadi salah satu barometer pertumbuhan ekonomi Kota Bengkulu pada masa itu,” imbuh Ahmad Kenedi.

Sementara dari sisi legalitas pertanahan, terdakwa Candaria D Putra selaku mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan penegasan.

Candaria menyebut bahwa seluruh proses penerbitan hak atas tanah telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Candaria juga mengungkap fakta hukum bahwa status Hak Pakai atas tanah milik Pemkot Bengkulu telah dilepaskan kepada negara sejak 8 Desember 2003.

“Pada saat perjanjian kerja sama ditandatangani tahun 2004, status Hak Pakai tersebut sudah dilepaskan,” jelas Candaria D Putra meyakinkan.

Dirinya menegaskan, tidak benar jika tanah itu disebut masih menggunakan alas Hak Pakai milik Pemkot saat dikerjasamakan.

Sementara itu, terdakwa WL dari pihak swasta menjelaskan, sebelum terbentuk Joint Operation (JO), proyek revitalisasi pasar sempat diminati dua investor lain, namun tidak berjalan hingga mangkrak.

Mereka kemudian diminta masuk untuk melanjutkan dan menyelamatkan jalannya proyek tersebut.

“Kami diminta masuk agar proyek ini tidak terbengkalai dan dapat membantu perekonomian masyarakat, khususnya para pedagang,” ungkap WL.

Memasuki aspek pembiayaan, terdakwa Kurniadi Benggawan menegaskan, pembangunan PTM dan Mega Mall murni menggunakan dana swasta.

Dana tersebut dari pihak swasta serta menggunakan pinjaman perbankan, diperoleh melalui prosedur resmi, tanpa melibatkan APBD.

“Tidak ada satu rupiah pun dana APBD yang digunakan untuk pembangunan PTM dan Mega Mall,” tegas Kurniadi Benggawan.

Kurniadi menegaskan, semua bersumber dari dana swasta dan pinjaman bank.

Terkait isu kebocoran PAD dari skema bagi hasil, Kurniadi mengatakan, mekanisme bagi hasil baru diberlakukan setelah investasi pihak swasta kembali.

“Sampai hari ini investasi belum kembali,” ujarnya.

Justru kata dia, pihak mereka masih mengalami defisit, termasuk pinjaman dana pribadi para pemegang saham yang belum kembali.

Dirinya juga memaparkan sejumlah faktor yang memengaruhi kondisi keuangan perusahaan, termasuk kebakaran besar tahun 2018 dan pandemi COVID-19 yang berdampak signifikan terhadap arus kas.

“Kebakaran dan pandemi sangat memukul operasional kami,” jelas Kurniadi.

Sementara ungkapnya, kebijakan harga sewa kios yang disepakati sangat murah selama 20 tahun tanpa sepengetahuan mereka, serta maraknya PKL liar, juga mengganggu akses tenant.

Meski menghadapi kondisi yang rumit itu, Kurniadi menyatakan pihaknya tetap memenuhi kewajiban kepada daerah.

“Walaupun kondisi kami defisit, kami tetap menyetor PAD berupa pajak dan retribusi,” katanya.

Kurniadi mengungkapkan, total yang sudah masuk ke kas daerah mencapai sekitar Rp40 miliar.

Terkait isu kredit macet, ia kembali menegaskan seluruh kewajiban perbankan telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Kredit di Bank Buana dan BRI sudah lunas,” bebernya.

Untuk kredit di Bank Victoria yang di-cessie ke Bank J Trust juga berjalan lancar, dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari Bank J Trust di persidangan.

Dan iklan penjualan Mega Mall oleh pihak bank bukan disebabkan kegagalan bayar dari pihak swasta.

“Itu murni kesalahan administratif dari pihak bank, bukan karena kami wanprestasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui persidangan kasus ini akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.

Para terdakwa berharap majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap mereka. (Red/Jer)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *