Satujuang.com – Ketua Fraksi PDIP Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi menyampaikan berita baik terkait terbitnya surat keputusan Gubernur Bengkulu nomor C.163.BPKD Tahun 2001.
Keputusan Gubernur Bengkulu tersebut tentang pembebasan pokok tunggangan dan denda pajak kendaraan roda dua dalam wilayah provinsi Bengkulu (7/3/21).

โKita sambut baik dan mendukung langkah Gubernur Bengkulu membebaskan tunggakan pokok pajak dengan dikeluarkannya SK Gubernur,โ ungkap Edward.
Menurut Edwar gubernur dan wakil gubernur menunjukkan konsistensinya terkait janji pada Pilkada 2020 lalu.
โIni wujud dari komitmen realisasi janji kampanye Pilkada lalu kita sambut baik karena tidak butuh waktu lama lagi Gubernur rohidin usai dilantik untuk merealisasikan,” ujarnya.
Dengan membebaskan pokok pajak dan denda kendaraan roda dua sangat dinantikan masyarakat terutama terkait kondisi ekonomi yang kurang baik akibat pandemi covid 19.
โTentu ini mengingatkan meringankan beban masyarakat apalagi saat ini kondisi ekonomi memang kurang baik akibat penemuan Covid-19,” pungkas Edward. (Adv)
๐ฒ Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.