Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Hukum

Edarkan Ganja, Siswa SMA Beli IPhone

badge-check


					Pelaku pengedar ganja telah diamankan Perbesar

Pelaku pengedar ganja telah diamankan

Satujuang– AH (17) Siswa SMA asal Kabupaten diamankan Sat Resnarkoba karena kedapatan mengedarkan ganja sebanyak 35,95 gram.

“Benar, kami telah mengamankan siswa SMA yang mengedarkan ganja,” terang Kasat Resnarkoba Polres , AKP Todo Rio, Rabu (20/9/23).

Kejadian bermula kepolisian dapat informasi dari masyarakat bahwa AH diduga sering mengedarkan ganja.

Pada Selasa (19/9) sekitar pukul 19.00 WIB, AH yang berada di di jalan Lintas -Pagar Alam diamankan pihak kepolisian.

“Saat kami menggeledah pelaku menyimpan ganja di dalam celana dengan berat 35,95 gram,” imbuhnya.

AH akhirnya diamankan dengan beberapa barang bukti, yaitu ganja seberat 35,95 gram, 1 unit IPhone 8 dan 1 unit sepeda motor Revo Fit.

Berdasarkan pengakuan AH, dia memperoleh ganja dari bandar berinisial YN (40) warga Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Provinsi Sumsel.

Bandar tersebut diketahui masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang ) dan AH diketahui sudah 5 kali mengedarkan ganja kepada pelajar serta anak putus sekolah.

“AH menggunakan uang hasil pengedaran ganja untuk membeli handphone jenis Iphone,” ujarnya.

Sementara itu, AH mengakui dia memperoleh uang untuk membeli ganja dari pemberian saudaranya sebesar Rp.300 ribu.

Lalu ganja yang sudah dibeli AH dia bagi menjadi paket kecil yang dijual kembali sebesar Rp.50 ribu sampai Rp.100 ribu.

Atas perbuatannya AH terkena Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(oza)

Trending di Hukum