Satujuang– AH (17) Siswa SMA asal Kabupaten Kepahiang diamankan Sat Resnarkoba Kepahiang karena kedapatan mengedarkan ganja sebanyak 35,95 gram.
“Benar, kami telah mengamankan siswa SMA yang mengedarkan ganja,” terang Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang, AKP Todo Rio, Rabu (20/9/23).
Kejadian bermula kepolisian dapat informasi dari masyarakat bahwa AH diduga sering mengedarkan ganja.
Pada Selasa (19/9) sekitar pukul 19.00 WIB, AH yang berada di di jalan Lintas Kepahiang-Pagar Alam diamankan pihak kepolisian.
“Saat kami menggeledah pelaku menyimpan ganja di dalam celana dengan berat 35,95 gram,” imbuhnya.
AH akhirnya diamankan dengan beberapa barang bukti, yaitu ganja seberat 35,95 gram, 1 unit IPhone 8 dan 1 unit sepeda motor Revo Fit.
Berdasarkan pengakuan AH, dia memperoleh ganja dari bandar berinisial YN (40) warga Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel.
Bandar tersebut diketahui masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang ) dan AH diketahui sudah 5 kali mengedarkan ganja kepada pelajar serta anak putus sekolah.
“AH menggunakan uang hasil pengedaran ganja untuk membeli handphone jenis Iphone,” ujarnya.
Sementara itu, AH mengakui dia memperoleh uang untuk membeli ganja dari pemberian saudaranya sebesar Rp.300 ribu.
Lalu ganja yang sudah dibeli AH dia bagi menjadi paket kecil yang dijual kembali sebesar Rp.50 ribu sampai Rp.100 ribu.
Atas perbuatannya AH terkena Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(oza)
Komentar