Menu

Mode Gelap
SMBC Indonesia Resmi Bertransformasi, Fokus pada Layanan dan Keberlanjutan Olok-olok Pedagang Es Teh, Gus Miftah Ditegur Mayor Teddy Presiden Korsel Cabut Darurat Militer, Ketegangan Politik Belum Reda BPOM Ungkap 55 Kosmetik Berbahaya, Mayoritas Beredar Online 6 Minuman yang Berisiko Merusak Kesehatan Lambung dan Cara Mengatasinya Jelang Pelantikan, Trump Desak Pembebasan Sandera Israel di Gaza

Politik

Dugaan Melampaui Kewenangan, Bawaslu Provinsi Bengkulu Disidang Pihak DKPP Hari Ini

badge-check


[Dari kiri] Ketua Garda Raflesia, Septo Adinara dan Wakil Ketua Garda Raflesia, Suryadi Perbesar

[Dari kiri] Ketua Garda Raflesia, Septo Adinara dan Wakil Ketua Garda Raflesia, Suryadi

Bengkulu – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang di gedung Aula Pertemuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, hari ini Kamis (31/10/24).

Sidang ini dihadiri oleh pihak Garda Raflesia selaku pelapor, 2 orang saksi dari Partai PKB dan PDIP, kemudian Bawaslu Provinsi Bengkulu selaku teradu dan pihak terkait yakni KPU Provinsi Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) serta KPU Benteng.

“Yang kita bicarakan bukan soal perselisihan hasil suara tapi soal penanganan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui pemeriksaan acara cepat yang berujung ke perintah penghitungan ulang,” sampai Wakil ketua Garda Raflesia, Suryadi saat diwawancarai usai sidang.

Karena kata dia, keputusan Bawaslu Provinsi menerbitkan surat perintah penghitungn suara ulang tersebut bertentangan dengan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 dan SK 169 tentang petunjuk teknis penanganan pelanggaran.

Mantan anggota Bawaslu Kabupaten Seluma tahun 2018-2023 ini juga menjelaskan, bahwa semestinya objek pemeriksaan acara cepat bukan tentang penentuan suara sah atau tidak sah.

Tapi, rekapitulasi hasil pemungutan suara dan administrasi pelaksanaan kampanye yang dalam aturannya dilakukan dihari yang sama dan dilakukan di TPS tempat terjadinya pelanggaran.

“Dan berdasarkan Perbawaslu, objek pemeriksaan cepat itu berlaku untuk TPS Luar Negeri, bukan TPS dalam negeri,” tegasnya.

Selain itu kata Suryadi, hal ini juga bertantangan dengan keterangan dari pihak Bawaslu Benteng saat sidang perkara 81.

Trending di Politik