Pada Sabtu (14/5/22) Sekira Pukul 12.30 WIB tim Opsnal Macan Gading Langsung melakukan penangkapan dan mengamakan terduga pelaku (BY) bersama dengan saksi saat berada di rumah makan Bunda yang berada di Pondok kelapa.
Setelah mengamankan BY, kemudian tim opsnal Macan Gading melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya yakni ZA yang dijemput di jalan Sutoyo Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu.
“Saat melakukan penggeledahan terhadap ZA, Petugas berhasil menemukan uang palsu sebanyak 600 Ribu rupiah dan 2 Linting Ganja,” ungkapnya, Minggu (15/5/22).
Tim Opsnal Macan Gading langsung membawa kedua terduga pelaku ke Polres Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan serta berkordinasi ke Sat Narkoba Polres Bengkulu untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Bersama dengan terduga pelaku petugas juga mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 1,4 juta, satu unit HP, dan dua linting Ganja. (Tribrata)











