Menu

Mode Gelap
Ario Tejo Bayu Aji Sukses Pimpin Jalin, Terima Penghargaan Top 100 CEO 2024 Studi Ungkap Karakter Hewan Tingkatkan Keterampilan Sosial Anak Tren Kecantikan Ramah Lingkungan, Ini Bahan Alami dari Indonesia Upah Naik Hanya 6,5 Persen, Ketua Komisi IV Provinsi Bengkulu Buka Kotak Pengaduan Dampak SE KPU Provinsi Bengkulu, Saksi ROMER di Mukomuko Ketakutan SE KPU Provinsi Bengkulu Disebut Bentuk Intimidasi Kepada Pasangan ROMER

DPRD Prov Bengkulu

DPRD Provinsi Bengkulu Rancang Pendirian LBH Khusus Warga Miskin

badge-check


Kantor DPRD Provinsi Bengkulu Perbesar

Kantor DPRD Provinsi Bengkulu

Satujuang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu merancang pendirian lembaga bantuan hukum (LBH) yang khusus membantu masyarakat miskin untuk mendapat keadilan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu Zainal mengatakan, rencana pendirian LBH milik DPRD Provinsi Bengkulu itu merupakan inisiatif dewan yang akan dibentuk melalui peraturan daerah (perda).

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu H Zainal

“Raperda yang dimaksud sudah masuk dalam program pembentukan perda, dan kami sudah membedah naskah akademiknya,” kata Zainal, Senin (5/4/21).

Zainal menjelaskan alasan DPRD Provinsi Bengkulu menginisiasi pembentukan kantor LBH itu, karena menilai kantor LBH milik Pemprov Bengkulu yang telah beroperasi sekian lama tidak maksimal memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, masih banyak masyarakat miskin yang tidak mengetahui jika pemerintah daerah memiliki sarana untuk membantu mereka ketika terjerat persoalan hukum.

“Sebenarnya untuk bantuan hukum ini sudah ada fasilitas dari pemda, namun banyak masyarakat yang belum tahu, sehingga kami secara kelembagaan akhirnya berinisiatif juga menyediakan bantuan hukum kepada masyarakat,” ujarnya lagi.

Zainal menambahkan, nantinya operasional kantor LBH tersebut akan menggunakan anggaran tersendiri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu.

“Ketika perdanya nanti sudah disahkan, masyarakat yang membutuhkan bisa langsung meminta bantuan hukum secara gratis,” demikian Zainal. (Adv)

Trending di DPRD Prov Bengkulu