Menu

Mode Gelap
Hidup Sebatang Kara, Lansia Di Kajen Dapat Bantuan Beda Rumah Gelapkan Sepeda Listrik, 4 Orang Warga Kota Tegal Diamankan Polisi DPRD DKI Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Fenomena Aliran Sesat dan Bahayanya terhadap Umat Waspada Marak Beredar Oli Palsu, Berikut Cara Membedakannya SNPMB 2025 Resmi Dibuka, Ini Panduan Registrasi Akun dan Jadwal Lengkap

Hukum

DPP KAI Sampaikan Sikap Tegas Atas Dugaan Intimidasi Yang Dialami Anggotanya di Polda Bengkulu

badge-check


Sidang Terbuka DPP KAI Perbesar

Sidang Terbuka DPP KAI

Jakarta – Mendengar kabar anggotanya diduga telah diintimidasi oleh oknum Anggota Polisi di Polda Bengkulu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) akhirnya angkat bicara.

Melalui Wakil Presiden (Vice Presiden) DPP KAI, Ilham Patahillah dan Arman Suparman, mereka mengatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dan sangat menyayangkan kejadian tersebut lebih luasnya terhadap proses penegakan hukum di Indonesia saat ini.

“Hal ini bisa membuat gaduh dunia penegakan hukum di Provinsi Bengkulu dan secara umum Indonesia yang dapat menimbulkan efek penegakan hukum Indonesia tidak dipercaya, terutama dalam kerangka masyarakat pencari keadilan,” paparnya melalui sambungan telepon, Sabtu (14/12/24).

Sebab kata mereka, penegakan hukum itu sama dimata hukum, apalagi ini terjadi dengan sesama penegak hukum.

Sehingga tidak bisa dibayangkan bagaimana sikap yang akan diterima oleh masyarakat yang tidak paham tentang hukum, bisa terancam lantaran sudah tidak saling menghargai dan bekerja sama dengan baik.

“Harapannya ke depan tidak ada lagi hal seperti ini, dan semua elemen penegak hukum terkhusus advokat yang dilindungi oleh Undang-Undang Advokat dalam pembelaan kliennya untuk mendapatkan keadilan dan kedamaian,” imbuh mereka.

Senada disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAI, Antoni SH MH yang turut menegaskan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Jangan sampai terjadi lagi perlakuan intimidasi terhadap advokat, apalagi sedang dalam menjalankan tugas profesinya. Karena kata mereka, sesama penegak hukum tidak boleh bersikap demikian.

“DPP KAI akan menyikapi dan memantau perkembangannya, dan jika dianggap perlu DPP KAI akan bersikap dan membentuk tim untuk melakukan pengkajian atas persoalan tersebut, agar ke depan tidak terulang lagi, ada oknum Polri yang bersikap arogan, yang tidak mencerminkan Polri Presisi,” ujarnya melalui sambungan seluler.

Seperti diketahui, beberapa hari lalu viral dikabarkan ada dugaan aksi intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi di Polda Bengkulu terhadap salah seorang advokat.

Aksi intimidasi dan pengancaman diduga dilakukan oleh JS yang diketahui bertugas di Subdit Kamneg, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu.

Kejadian tersebut dialami oleh anggota sekaligus Ketua DPC KAI Kota Bengkulu, Benni Hidayat SH, saat berada di Mapolda Bengkulu di ruangan Subdit Kamneg.

Salah seorang Lurah yang sedang berada di ruangan yang sama saat kejadian berlangsung, menyatakan siap menjadi saksi terjadinya aksi dugaan intimidasi dan pengancaman tersebut.

Diketahui juga, anggota Polisi berpangkat Aiptu inisial JS tersebut pun, juga telah dilaporkan oleh Benni ke Bid Propam Polda Bengkulu pada Kamis (12/12) siang kemarin. (Red)

Trending di Hukum