Bengkulu – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Bengkulu mendukung penundaan pelaksanaan musyawarah nasional (Munas) di Kota Bandung.
Dimana munas tersebut seyogyanya akan digelar pada 11-14 Februari 2022.
Hal ini dengan mempertimbangkan tidak diterbitkannya izin kegiatan keramaian dalam kondisi pandemi Covid-19 oleh pemerintah/pihak yang berwenang.
Serta pemberlakuan PPKM Level 3 pada wilayah Kota Bandung yang merupakan lokasi utama pelaksanaan Munas VI AAI Tahun 2022
Demikian disampaikan Ketua DPC AAI Kota Bengkulu, Firnandes Maurisya, Sabtu (12/2/22).
“Maka DPC Kota Bengkulu secara tegas mendukung penundaan pelaksanaan Munas VI AAI oleh DPP,” sampainya.
Selain itu, pihaknya juga menolak secara tegas segala bentuk upaya dari oknum-oknum rekan sejawat yang telah mendeklarasikan telah terselenggaranya Munas VI, maupun pendeklarasian pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan kepengurusan baru DPP AAI.
Dia menambahkan, pihaknya mengimbau serta mengajak seluruh rekan sejawat serta keluarga besar Asosiasi Advokat Indonesia untuk merapatkan barisan serta menjaga keutuhan organisasi sampai kapanpun, dengan berpegang teguh pada aturan organisasi. (Jr)