Dewan Pers: Tak Akan Ikut Campur dalam Proses Hukum Kasus Direktur JakTV

Editor: Andreas

Satujuang, Jakarta – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan ikut campur dalam proses hukum terkait dugaan obstruction of justice dalam penyidikan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan perdagangan timah yang menjerat Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB).

Pernyataan itu disampaikan Ninik di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/25).

Menurut Ninik, Dewan Pers menghormati sepenuhnya mekanisme peradilan yang tengah berlangsung.

“Kami tidak akan mencampuri ranah proses hukum,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan, penilaian atas kualitas karya jurnalistik dan kepatuhan kode etik pers tetap menjadi tanggung jawab Dewan Pers sesuai Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lebih jauh, Ninik memaparkan dua aspek yang akan dievaluasi oleh Dewan Pers:

Pertama, apakah pemberitaan yang diproduksi telah mematuhi standar kode etik jurnalistik.

Kedua, apakah terdapat pelanggaran profesionalisme oleh tim redaksi dalam peliputan dan penyusunan berita.

“Pers harus menjaga profesionalisme, memisahkan fakta dan opini, serta menjauhi praktik-praktik tidak etis seperti suap atau gratifikasi,” imbuhnya.

Pada pertemuan tersebut, Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sepakat untuk saling menghormati kewenangan masing‑masing.

Kejaksaan Agung berkomitmen melanjutkan penanganan perkara pidana, sementara Dewan Pers fokus pada kajian etika jurnalistik.

“Saya dan Kejaksaan telah sepakat agar masing‑masing lembaga menjalankan mandat sesuai undang‑undang,” pungkas Ninik.

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *