Menu

Mode Gelap
Polisi Beberkan Fakta Baru di Balik Kasus Pasutri Tewas di Cengkareng Jakbar Pengancaman Advokad di Polda Bengkulu Disaksikan Seorang Lurah, Siap Jadi Saksi Oknum LSM Sebar Fitnah, Pengacara dan Wartawan di Bengkulu Lapor ke Polda Ikan dengan Kandungan Merkuri Tinggi yang Perlu Diwaspadai Kalimat yang Harus Dihindari Orang Tua Saat Berkomunikasi dengan Anak Bobby Kertanegara, Kucing Presiden Prabowo Subianto Jadi Tren Google 2024

Ekbis

HNSI Karimun Dukung Industri Tambang Pasir Laut

badge-check


Ilustrasi Tambang Pasir Laut Perbesar

Ilustrasi Tambang Pasir Laut

Satujuang- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) wilayah Kabupaten Karimun mendukung langkah pemerintah yang mengizinkan explorasi dan exploitasi pasir laut.

Ketua HSNI Kabupaten Karimun, Abdul Latif menilai hal ini sangat penting, guna menjaga ekosistem perairan yang saat ini mengalami pendangkalan di selat-selat Karimun.

“Coba kita lihat sekarang ini sudah banyak terjadi pendangkalan, kalau air surut kelihatan pasir bersih artinya tidak ada lumpur dan itu pasir murni,” ujar Abdul Latif, Jumat (4/10/24) di Karimun.

Selain itu kata dia, pemanfaatan pasir laut juga berdampak positif bagi pendapatan daerah serta meningkatkan taraf hidup masyarakat pesisir.

Sebab menurutnya, sejak beroperasinya PT.Timah diperairan Karimun, area tangkap ikan nelayan kecil telah sejak lama berkurang.

“Orang banyak tidak paham tentang pasir laut itu. Pasir laut ini tidak akan pernah habis, dia akan datang terus karena kiriman dari pulau Sumatera dan lainnya. Jadi, bakal numpuk terus dan kalau tidak diambil laut kita ini akan dangkal,” terangnya.

Dibukanya kembali rencana ekspor pasir laut ini setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor: 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Dalam surat itu, Jokowi memperbolehkan ekspor sedimen laut.

Namum, realita dilapangam saat ini, kegiatan tersebut belum bisa dijalankan karena terbentur regulasi di tingkat Kementrian yang belum menentukan teknis pelaksanaan.

Tarik ulur tambang pasir laut ini juga dikeluhkan para pengusaha yang telah mengantongi perizinan seperti IUP hingga RKAB (Rencana Kegiatan Anggaran Belanja) sebelum terbitnya perubahan peraturan.

“Padahal untuk membuat izin IUP Operasi Produksi pertambangan di laut luar biasa sulitnya, serta menghabiskan biaya Miliaran Rupiah” ujar Nardi, pendiri PT.Cipta Hamparan Karimun, perusahaan pemilik izin tambang pasir laut, Senin (30/9/24) lalu.

Saat mendirikan PT.Cipta Hamparan Karimun (PT.CHK) dirinya mengaku telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi pada 2020.

Namun, dengan peraturan terbaru yang muncul, hingga saat ini, perusahaan miliknya tidak berjalan meskipun telah melengkapi seluruh perizinan yang ditentukan sebelumnya. (Esp)

Trending di Ekbis