Karimun – Direktur Utama PT Timah Tbk Achmad Ardianto menawarkan konsep ekosistem timah untuk mencegah pertambangan ilegal dan menambah pendapatan negara.
Seperti dilansir dari CNN, Ia menyarankan agar semua bijih timah yang muncul dari masing-masing pemilik IUP hanya masuk ke pemilik IUP saja, agar pungutan pajak terealisasi dengan sempurna.
“Jadi apabila ekosistem timah disepakati maka tidak akan ada lagi yang namanya penambangan ilegal,” katanya saat Rapat bersama dengan Kementrian ESDM dan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (21/6/22).
Selain PT Timah, banyak pelaku usaha yang juga memiliki smelter atau tempat pemurnian logam namun belum tentu memiliki IUP.
Menurutnya, keberadaan smelter swasta tersebut dapat dimanfaatkan kala pemerintah akan melakukan ekspor dengan nilai tertentu dan membutuhkan kapasitas di luar kemampuan PT Timah.
“Tentu kapasitas smelter swasta adalah alternatif yang tepat untuk bisa memenuhi target ekspor pemerintah dalam langkah menstabilkan harga dan menentukan harga timah dunia,” ujarnya.
Achmad berharap agar pemerintah perlu merancang skema agar bijih timah bisa tetap dikelola secara legal namun diamanatkan kepada smelter swasta.
Melalui kerja sama peleburan bijih timah, PT Timah dan pemerintah memberikan ongkos kepada smelter untuk proses peleburan.
“Konsep ini tentu saja perlu dipertajam dengan stakeholder-stakeholder terkait, sehingga nanti ekosistem yang ditawarkan memang ekosistem yang bisa diterima oleh semua pihak,” terangnya.
91 persen dari cadangan timah Indonesia terdapat di Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Adapun jumlah izin usaha pertambangan (IUP) di daerah tersebut mencapai 482 IUP.