Mukomuko – Wandi (32) Warga Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Wandi mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah sehingga melapor kepada pihak kepolisian, Jumat (28/1/22).
Dalam laporannya, Wandi menerangkan sempat mengambil uang tunai di Kantor BRI Lubuk Pinang. Setelah itu pulang kerumah untuk shalat Jumat di masjid.
Setelah pulang shalat Jumat, korban baru mengetahui bahwa kaca mobilnya pecah serta uang sebesar Rp. 300 juta sudah tidak ada lagi di dalam mobil.
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiarti S.IK, MH, melalui Anggota Humas Briptu Yogi S, membenarkan telah menerima laporan korban dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan.
Yogi menghimbau, agar warga yang mengambil uang dalam jumlah besar meminta bantuan pengawalan kepolisian.
“Warga harus lebih waspada dan hati-hati sebagai langkah pencegahan terjadinya tindak pidana,” tutup Yogi. (Tb)