Satujuang, Bengkulu Utara- Semangat Kejaksaan Agung berantas korupsi dengan membongkar banyak skandal korupsi baru-baru ini nampaknya tidak bisa diimbangi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara.
Pasalnya perkara dugaan korupsi SPPD Fiktif yang terjadi di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara hingga kini belum jelas penyelesaiannya. Padahal pemeriksaan sudah dilakukan sejak tahun 2024.
Padahal, pada Jumat (14/2) pihak Kejari Bengkulu Utara telah melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD bengkulu Utara.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kajari, Ristu Darmawan SH MH bersama jajaran Kasi dan pejabat Kejari Bengkulu Utara.
Dikutip dari tintarakyat.id, sejumlah ASN di sekretariat DPRD Bengkulu Utara menyebut, saat penggeledahan jaksa tidak hanya menyita sejumlah dokumen penting tapi juga termasuk stempel palsu yang diduga digunakan dalam manipulasi administrasi perjalanan dinas fiktif.
Stempel itu disita dari ruangan administrasi perencanaan dan persidangan.
Dari barang bukti ini semakin menguatkan indikasi bahwa terdapat praktik pemalsuan dalam pengelolaan perjalanan dinas ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) Sekretariat DPRD untuk tahun anggaran 2023 dan 2024
“Tidak hanya dokumen, tapi ada beberapa stempel yang ikut disita oleh penyidik karena bukan stempel satuan kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara,” ungkap sumber yang minta namanya tidak mau dipublikasikan, Rabu (19/2).
Sejumlah saksi sudah menjalani pemeriksaan mulai dari honorer, ASN hingga sekwan DPRD Bengkulu Utara. Bahkan beberapa nama disebut-sebut sudah melakukan pengembalian ke jaksa.
Jumlah kerugian negara dalam peristiwa ini diperkirakan mencapai 5 miliar lebih berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024.
Teranyar, Kajari Ristu Darmawan, mengaku penyelidikan kasus perjalanan dinas fiktif ini masih terus berjalan dan tidak mandek seperti yang dituduhkan.
“Sampai hari ini, kami sudah memeriksa 63 saksi dan berhasil menyita uang sebesar Rp 600 lebih juta yang kini kami titipkan di rekening penitipan Kejari. Ini bukan sekadar omong kosong, melainkan tindakan nyata,” tegasnya,
Ia juga memastikan bahwa tidak ada upaya untuk menutupi kasus ini.
“Terus pantau kami! Kami tidak akan pandang bulu dalam pengungkapan kasus korupsi ini. Semua harus melewati proses hukum yang berlaku,” tandasnya
Pernyataan ini, Ristu sampaikan dihadapan puluhan massa demonstrasi yang menggelar aksi didepan kantor Kejari Bengkulu Utara, yang mendesak jaksa menetapkan aktor intelektual SPPD Fiktif sebagai Tersangka, pada Jumat (21/3/25) kemarin.
Dalam orasinya para pendemo menilai Kejari lamban dalam menangani perkara ini.
Para demonstran menduga kuat ada keterlibatan mantan ketua DPRD Bengkulu Utara Periode 2019-2024, Sonti Bakara, yang saat ini sudah menjadi anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapil Bengkulu Utara.
Pendemo meminta Kejari segera menyeret Sonti Bakara. Segera memeriksa dan menetapkannya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini
Sonti Bakara diduga merupakan dalang intelektual sehingga terjadi korupsi di era kepemimpinannya di DPRD.
Para pendemo yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (KOMUNIKASI) ini mengancam jika dalam waktu dekat tidak adanya penetapan tersangka, maka pihaknya akan kembali dengan massa yang lebih banyak lagi.
📲 Ingin update berita terbaru dari