Terbukti Korupsi, Mantan Sekda Benteng Divonis Penjara

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Bengkulu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu memvonis bersalah mantan Sekda Bengkulu Tengah (Benteng), Edy Hermansyah dan PPTK Dodi Ramadan.

Keduanya terbukti melakukan tidak pidana korupsi dalam menganggarkan kegiatan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu tahun 2013 lalu.

Edy Hermansyah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara Dodi divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Jika dibandingkan dengan tuntutan JPU, putusan hakim tersebut lebih rendah.

Edy sebelumnya dituntut penjara 1 tahun dan 2 bulan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 272 juta.

Sementara Dodi Ramadan selaku Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dituntut penjara 1 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan, dan uang pengganti Rp 272 juta.

Terhadap vonis hakim itu, kuasa hukum Edy Hermansyah, Hafitterullah SH mengatakan masih akan pikir-pikir dulu sembari berkoordinasi dengan kliennya.

Soal vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU, Hafitterullah mengatakan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan uang kerugian negara.

Sikap serupa juag disampaikan Ranggi Setyadi SH selaku kuasa hukum Dodi Ramadan. Ia mengaku akan menggunakan hak waktu untuk pikir-pikir dulu dan berkoordinasi dengan kliennya.

“Kalau yang memberatkan itu karena terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi,” ujar Ranggi.

Kemudian, terdakwa Hasan alias Hassan Husein, Direktur Utama PT Bela Putera Interplan (BPI) yang merupakan konsultan dalam kegiatan ini divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Vonis itu juga lebih rendah dari tuntutan JPU yakni penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Seperti diketahui, kasus ini terjadi di tahun 2013 lalu saat Bappeda Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu.

Nilai kontrak dalam kegiatan ini dianggarkan Rp 311,940,200, dan masa kerja 120 hari, dengan pemenang lelang PT BPI.

Dalam penyusunan, terdakwa Dodi Ramadan selaku PPTK membantu terdakwa Edi Hermansyah selaku PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sementara (HPS), yang ternyata tidak sesuai ketentuan.

Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 272 juta. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *