KPK Bongkar Praktik Korupsi Kredit Fiktif, Kerugian Negara Capai Belasan Triliun

Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar dugaan praktik korupsi fasilitas kredit ekspor fiktif yang di salurkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada 11 debitur.

Total nilai kredit yang di berikan diperkirakan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp11,7 triliun, membuka ruang pertanyaan mengenai praktik korupsi dalam penyaluran kredit tersebut.

Dalam keterangan Kasatgas Penyidik, Budi Sokmo menyatakan bahwa salah satu debitur, PT Petro Energy (PE), telah di curigai melakukan fraud.

“Sejak 2015, LPEI di duga menyalurkan fasilitas kredit senilai 60 juta dolar AS atau setara Rp900 miliar kepada PT PE,” ungkap Budi, Selasa (4/3/25).

Budi Sokmo memaparkan bahwa Nilai tersebut, menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merupakan kerugian riil bagi negara akibat penyimpangan penggunaan fasilitas kredit.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 5 tersangka terkait kasus ini, yakni:

1. Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI).

2. Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI).

3. Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE).

4. Newin Nugroho (Direktur Utama PT PE).

5. Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT PE).

Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung terhadap 10 debitur lainnya.

Menurut Budi, dugaan fraud kredit ekspor ini melibatkan praktik side-streaming, di mana fasilitas kredit di alihkan untuk keperluan di luar sektor usaha yang semula di ajukan.

“Sebagai contoh, meskipun PT PE mengklaim menjalankan bisnis bahan bakar solar, kredit yang di peroleh justru di salahgunakan untuk investasi pada bidang yang berbeda,” ujar Budi.

Ia juga menambahkan, Dugaan kecurangan ini tidak hanya mencakup sektor energi, melainkan juga merambah ke bidang perkebunan dan shipping.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *