Satujuang, Jakarta – Dewan Pers mengecam keras insiden teror yang mengguncang dunia pers, yaitu pengiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu pada Jumat (21/3/25).
Dalam keterangannya, Ninik Rahayu menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan serangan langsung terhadap prinsip kebebasan dan independensi pers.
“Aksi teror ini adalah bentuk nyata ancaman terhadap kemandirian pers, cermin dari kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Ninik menekankan bahwa setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis atau institusi media harus mendapat kecaman setajam-tajamnya.
Menurutnya, meskipun media tidak luput dari kekeliruan, teror seperti ini jelas melanggar hak asasi manusia dan prinsip kemanusiaan.
Dewan Pers mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas pelaku.
“Jika tindakan semacam ini dibiarkan, maka potensi terjadinya intimidasi dan ancaman terhadap kerja jurnalistik akan semakin meningkat,” tegasnya.
Selain itu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah melaporkan insiden pengiriman kepala babi kepada Bareskrim Polri.
Koordinator KKJ, Erick Tanjung, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya penghalang kerja jurnalistik yang melanggar Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun penjara.
π² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.