Terbongkar! 200 Miliar dari Mega Mall Bengkulu Dicuci Jadi Aset di Palembang

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.

Ketiga tersangka tersebut yakni Kurniadi Benggawan (Direktur Utama PT Tigadi Lestari), Heriadi Benggawan (Direktur), dan Satriadi Benggawan (Komisaris) ditetapkan sebagai tersangka perkara lanjutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan PTM.

“Ketiganya resmi kami tetapkan sebagai tersangka TPPU. Setelah kami dalami, uang hasil korupsi pengelolaan Mega Mall dan PTM dialihkan untuk investasi di luar Bengkulu,” ungkap Danang Prasetyo, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, dalam konferensi pers bersama Kasi Penkum Ristianti Andriani, Rabu (16/7/25).

Menurut Danang, uang hasil kejahatan disamarkan dalam bentuk pembelian aset di sejumlah daerah.

Salah satunya adalah aset bernilai tinggi di Palembang yang kini telah disita tim penyidik. Penelusuran dan penyitaan terhadap aset lainnya masih terus berjalan.

“Proses tracing aset masih berlangsung. Kami pastikan perkara ini berkembang,” ujar Danang.

Ketiga tersangka kini kembali ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu usai menjalani pemeriksaan intensif.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam alih status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004.

Selanjutnya, SHGB tersebut dipecah dan diagunkan ke perbankan oleh pihak ketiga.

Ketika kredit menunggak, lahan kembali diagunkan ke bank lain, bahkan menimbulkan utang baru pada pihak ketiga.

Sementara itu, sejak awal pengelola Mega Mall dan PTM juga tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah.

Kejaksaan menduga rangkaian tindakan ini telah menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai hampir Rp200 miliar.

Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain serta jaringan kejahatan korporasi lintas daerah. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar