Dilarang Istri Keluar Rumah Malam Jumat, Berujung Penganiayaan

Editor: Tim Redaksi

Kepahiang – Dilarang istri keluar rumah malam Jumat, WH (44) warga Desa Pelangkian tega menganiaya istrinya sendiri.

“Saat itu korban melarang suaminya untuk keluar rumah pada malam Jumat,” ujar Kasatreskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah pada awak media, Jumat (28/4/23).

Dijelaskan Iptu Doni, pasangan pasutri tersebut lalu bertengkar hingga WH melakukan KDRT kepada korban.

Setelah kejadian itu, Korban mendatangi SPKT Polres Kepahiang dan melaporkan KDRT yang dialaminya.

“Lalu korban kemudian divisum dan Polisi segera menangkap WH suaminya sendiri,” terang Iptu Doni.

WH ditangkap pada Kamis (27/4) sekitar pukul 23.00 WIB atau pada malam Jumat di Rumahnya.

Dari pengakuan korban, rumah tangga mereka sudah tidak harmonis dengan dibumbui pertengkaran dan diduga sang suami telah memiliki wanita idaman lain.

“Terduga pelaku kini disangkakan pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkas Iptu Doni. (Nt)

πŸ“² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *