Bengkulu – Baru-baru ini tersiar kabar adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu.
Pungli ini dikabarkan terjadi dalam proses rangkaian tes sebagai syarat untuk kelengkapan administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Untuk tes dikenakan biaya Rp730 ribu,” ujar narasumber media ini, Selasa (21/1/25).
Salah satu kegiatan tes tersebut diketahui dilakukan di kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu tepatnya di Hotel Batuah yang dilaksanakan pada Sabtu (18/1) kemarin.

Direktur RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, Jasmen Silitonga, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan pihak mereka diundang untuk melaksanakan kegiatan tes di wilayah kabupaten tersebut.
“Team kita di undang kesana untuk mendekatkan pelayanan mll surat…kalau ke RSKJ disetor sesuai Pergub,” ujar Jasmen.
Dalam pesan singkat tersebut, Jasmen juga mengirimkan surat pernyataan dari salah satu peserta yang berbunyi menyanggupi dan menyetujui biaya yang dibebankan ke mereka.
Beberapa video pernyataan pun turut dikirimkan oleh Jasmen, namun sayangnya tidak dijelaskan berapa besaran biaya dan untuk tes apa saja biaya tersebut dibayarkan.
Termasuk isu uang pembayaran yang disetorkan peserta tes melalui rekening pribadi pun tidak dijelaskan.
Lebih dalam, awak media mencoba menggali informasi dari salah satu peserta yang nomor kontaknya juga dikirimkan oleh Direktur RSKJ.
“Maaf saya hanya peserta, untuk lebih valid informasinya silahkan hubungi tim ya. Makasih,” tulis Afen dalam pesan singkatnya kepada pewarta sembari memberikan kontak salah seorang tim pelaksana.
Meski terasa seakan dilempar-lempar, pewarta tetap menghubungi nomor kontak yang diberikan. sayangnya, hingga berita ini ditayangkan sejumlah pertanyaan yang diajukan pewarta belum kunjung dijawab.
Salah satu tim pelaksana tes yang dihubungi tersebut terkesan memilih bungkam, padahal sudah sempat merespon pesan salam dari pewarta satujuang.
Informasi terhimpun, menurut informasi dari salah seorang peserta yang melakukan tes di RSKJ langsung. Mereka dikenakan biaya hanya sebesar Rp530 ribu.
Biaya tersebut untuk tes Kesehatan, Kesehatan Jiwa dan Narkoba. Dibayarkan melalui kasir di RSKJ.
Jika benar di Kabupaten Mukomuko dipungut biaya sebesar Rp730 ribu maka jika dihitung muncul selisih biaya sebesar Rp200 ribu per kepala.
Angka ini akan menjadi besar jika dikalikan dengan banyaknya peserta yang ikut, apalagi jika juga dilaksanakan di beberapa Kabupaten lainnya.
Sementara, untuk dilaksanakannya tes diluar RSKJ, diprediksi hanya bisa 2 tes yakni tes kesehatan dan Kesehatan Jiwa.
Sedangkan untuk tes narkoba tentunya membutuhkan fasilitas laboratorium dalam proses tes tersebut. (Red)