Satujuang.com, Ketahun – Anggota Subdit Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil membekuk dua pelaku terduga penimbun bbm subsidi jenis solar. Dua pelaku warga bengkulu utara berinisial DP dan AN, dibekuk di desa giri kencana kecamatan pasar ketahun, Jumat pagi (20/11/20).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S Sos, MH, menjelaskan, keduanya diamankan sedang mengangkut 1,2 ton solar, menggunakan dua (2) mobil mitshubishi strada triton.
“Saat diamankan itu mereka tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan, kemudian langsung diamankan, karena itu kan bbm subsidi.” kata Kabid Humas saat diwawancarai di ruang kerjanya hari ini (24/11/20)
Sementara ini, DP dan AN yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan berikut barang bukti BBM jenis Solar sebanyak 1200 liter, 1 (satu) unit mobil Strada Triton BD 9970 DC warna merah, 1 (satu) unit mobil Strada Triton warna silver.
DP dan AN diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Karena keduanya diduga telah melakukan penimbunan . (Rls)