Satujuang.com, Jakarta – Merespons polemik Instruksi No 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada Rabu (18/11/20).
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maupun Presiden tak memiliki kewenangan untuk mencopot kepala daerah yang telah dipilih oleh rakyat.
“Sebenarnya ini adalah perintah atasan kepada bawahan supaya melaksanakan semua aturan-aturan yang berkait dengan penanganan masalah covid 19 ini yang oleh istilahnya itu protokol kesehatan, kata Yusril dalam acara ILC di TVOne, Selasa malam (24/11/20).
“Hanya persoalannya kemudian ada kata kata kalau misalnya itu tidak mentaati peraturan peraturan berdasarkan pasal 67b dan pasal 84 dari uu 23 tahun 2014 bisa diberhentikan dan secara lisan Mendagri mengatakan bisa dicopot, sampai disitulah ini menimbulkan kegaduhan,” sambung Yusril.
“Kalau ditanya apakah Gubernur itu bisa diberhentikan oleh Presiden tentu tidak. Apakah mendagri bisa memberhentikan Bupati/Walikota , tentu tidak,” lanjutnya.
Yusril menjelaskan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dipilih langsung oleh rakyat dan pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat.
“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih langsung oleh rakyat dan pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat juga walau pun tidak secara langsung proses,” jelasnya.
“Diawali oleh DPRD mungkin dengan Interplasi, mungkin dengan hak angket lalu kemudian dengan pernyataan pendapat bahwa kepala daerah itu telah melanggar pasal 67b lalu kemudian pendapat itu disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diputuskan apakah berlandasan hukum atau tidak,” urainya.