Menu

Mode Gelap
Mengulik Rumput Sintetis di Bengkulu Yang Habiskan 1,4 Miliar Uang Negara Libur Natal: Polisi Amankan 7 Remaja Terlibat Tawuran di Palmerah Jakbar Ketua SMSI Jadi Mahasiswa Terpopuler di Wisuda STIESNU Bengkulu RSMY Diminta Lebih Profesional Dalam Melayani Masyarakat Dokter Cuti Natal Jadi Alasan RSMY, Manajemen Pelayanan Dipertanyakan RSUD M Yunus Bengkulu Kembali Dapat Catatan Buruk Dipenghujung 2024

Hukum

Diduga Tak Berizin, Perumahan di Atas Lahan Produktif Ditentang

badge-check


Lokasi rencana pembangunan perumahan Jene'tallasa Residence III Perbesar

Lokasi rencana pembangunan perumahan Jene'tallasa Residence III

Gowa – Rencana pembangunan Perumahan Subsidi Jene’tallasa Residence III dengan pengembang PT Anugerah Pratama Gowa mendapat sorotan.

Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (LSM Inakor) Kabupaten Gowa.

LSM Inakor menentang terkait pengalihfungsian lahan produktif pertanian menjadi perumahan di Kampung Parang, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong.

Dimana pihak developer sudah melakukan penimbunan namun diduga belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa.

Pembangunan perumahan tersebut bisa berdampak pada produksi pangan daerah dan akan menjadi daerah langganan banjir apabila terlaksana.

Asywar, Ketua DPD INAKOR Gowa menuturkan, jika alih fungsi lahan produktif dibiarkan, maka dikhawatirkan lahan produktif semakin berkurang.

Selain itu dampak lingkungan dari pembangunan tersebut akan mengancam lahan pertanian milik masyarakat sekitar.

“Apalagi lokasi rencana pembangunan perumahan Jene’tallasa Residence III adalah daerah jalur utama pembuangan air dari 5 kampung untuk menuju ke sungai,” ucap Asywar ke awak media, Minggu (15/1/23).

Apabila penimbunan dibiarkan terus, maka akan berdampak pada area persawahan lainnya yang sudah melakukan penanaman padi.

Dimana tidak ada lagi akses pembuangan air dan menjadikan sawah tidak bisa difungsikan sebagai lahan pertanian serta petani terancam gagal panen.

Ia sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab, lahan pertanian tidak dapat dialihfungsikan ke sektor non pertanian.

Hal itu sesuai dengan UU 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Selain itu, larangan tersebut diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Jadi, sangat jelas sudah menyalahi aturan perundang-undangan,” jelas Asywar.

 

Ia berharap, pemerintah daerah Kabupaten Gowa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Kami minta DPRD Kabupaten Gowa khususnya Dapil VII Pallangga-Barombong agar Fungsi pengawasan ini diharapkan bisa berjalan efektif sesuai harapan masyarakat,” pintanya.

Sementara itu Anggota DPRD Gowa Komisi I dari Pallangga – Barombong, Ir Anwar Usman saat dikonfirmasi menduga sepertinya pembangunan tersebut tidak mengantongi izin dan tidak mungkin Pemerintah daerah berani mengeluarkan Izin.

“Suruh hentikan dan masukkan surat Rapat dengar pendapat ke komisi Nanti kita panggil Karena Komisi I bermitra dengan PTSP dan SATPOL PP sebagai penegak Perda,” tandas Anwar. (red/sattu)

Trending di Hukum