Dikatakan oleh Kapolres BS, dari Hasil perhitungan BPKP ditemukan kerugian negara hingga Rp 500 juta dari total anggaran pembangunan Rp 1,8 miliar.
Dengan nominal kerugian negara yang cukup besar itu, kecil kemungkinan pengajuan penangguhan IM dikabulkan penyidik.
Sebagaimana disampaikan AKBP Juda melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendaria Harbiandarii dan Kanit Tipikor Ipda M.Bintang Azhar.
“Yang bersangkutan kami tahan untuk kelancaran proses penyidikan dan pelengkapan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan RPS SMKN 05,” jelas Bintang.(tb)











