Satujuang.com – Kepala sekolah (Kepsek) SMKN 05 Bengkulu Selatan (BS) ditangkap dan ditahan oleh Unit Tipikor Polres BS Polda Bengkulu, Selasa (28/9/21).
Penahanan ini terkait dugaan korupsi pada pembangunan proyek bangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 05 di Desa Anggut Kecamatan Pino.
“Tersangka kami tahan untuk kelancaran proses penyidikan dan pelengkapan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan RPS SMKN 05,” ungkap Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubulon, S.Ik, MH.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka, ditemukan unsur dan juga bukti bahwa tersangka telah melakukan penyelewengan uang negara dalam proyek tersebut.
Sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 500 Juta.







Komentar